Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara | |
---|---|
Otorita Ibu Kota Nusantara | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Masa jabatan | 5 tahun |
Pejabat perdana | Bambang Susantono |
Dibentuk | 10 Maret 2022 |
Wakil | Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara |
Situs web | ikn |
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dipilih dan dilantik oleh Presiden Indonesia dengan kedudukan pejabat setingkat menteri sehingga termasuk dalam anggota kabinet.[1] Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[2]