Kepangeranan Wales Tywysogaeth Cymru | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1216–1542 | |||||||||||
![]() Peta Kepangeranan Wales (1267–1277) yang menggambarkan wilayah yang dikuasai langsung oleh Pangeran Wales. Gwynedd, kepangeranan Llywelyn ap Gruffudd Wilayah yang ditaklukan Llywelyn ap Gruffudd Wilayah vassal Llywelyn Ketuanan baron Marcher Ketuanan Raja Inggris | |||||||||||
Status | Negara klien Kerajaan Inggris (1277–1542) | ||||||||||
Ibu kota | Abergwyngregyn dan Dolwyddelan | ||||||||||
Bahasa yang umum digunakan | Wales | ||||||||||
Demonim | Welsh, Cymreig | ||||||||||
Pemerintahan | Kepangeranan, Monarki | ||||||||||
Pangeran | |||||||||||
• 1216-1283 | Llywelyn Fawr dan penerusnya | ||||||||||
• 1301-1542 | Edward dari Caernarvon dan penerus tahta Inggris berikutnya | ||||||||||
Sejarah | |||||||||||
1216 | |||||||||||
1218 | |||||||||||
1267 | |||||||||||
1277 | |||||||||||
• Undang-Undang Rhuddlan | 3 Maret 1284 | ||||||||||
1294-1295 | |||||||||||
1316 | |||||||||||
• Hukum dalam Undang-Undang Wales | 1535-1542 1542 | ||||||||||
Kode ISO 3166 | GB-WLS | ||||||||||
| |||||||||||
Kepangeranan Wales (bahasa Inggris: Principality of Wales, bahasa Wales: Tywysogaeth Cymru) berdiri dari tahun 1216 hingga 1536 dan meliputi dua pertiga wilayah Wales modern pada puncak kejayaannya antara tahun 1267 hingga 1277. Dalam sebagian besar sejarahnya Kepangeranan Wales "dianeksasi dan disatukan" dengan Mahkota Inggris. Namun, selama beberapa generasi, terutama dari pendiriannya pada tahun 1216 hingga selesainya penaklukan Wales oleh Edward I pada tahun 1284, negara ini merupakan negara yang merdeka secara de facto di bawah kepemimpinan Pangeran Wales, walaupun ia bersumpah akan "setia" kepada Raja Inggris.
Kepangeranan ini secara resmi didirikan pada tahun 1216 oleh Dewan Aberdyfi dan nantinya pada tahun 1218 diakui dalam Traktat Worcester antara Llywelyn yang Agung dari Wales dengan Henry III dari Inggris.[1][2][3] Kepangeranan ini memiliki otonomi dengan yurisprudensi hukum yang terpisah berdasarkan hukum Cyfraith Hywel. Walaupun Pangeran Wales harus setia dengan Raja Inggris, kepangeranan ini merdeka secara de facto, dengan status yang serupa dengan Kerajaan Skotlandia.[4]
Periode kemerdekaan de facto berakhir akibat penaklukan Wales oleh Edward I antara tahun 1277 hingga 1283. Berdasarkan Undang-Undang Rhuddlan, kepangeranan ini kehilangan kemerdekaannya dan dianeksasi oleh Inggris. Pada tahun 1301, tanah mahkota Inggris di Wales utara dan barat menjadi bagian dari apanase penerus tahta Inggris dengan gelar "Pangeran Wales". Begitu pangeran naik tahta menjadi raja Inggris, tanah dan gelar tersebut kembali menjadi bagian dari mahkota Inggris.
Semenjak diberlakukannya Laws in Wales Acts 1535–1542 yang secara resmi memasukkan seluruh Wales ke dalam Kerajaan Inggris, tidak ada dasar geografis atau konstitusional yang mendeskripsikan wilayah Wales sebagai sebuah kepangeranan, walaupun istilah ini kadang-kadang digunakan secara tidak resmi untuk mendeskripsikan Wales.