Kepolisian Daerah Jawa Timur | |
---|---|
Indonesia | |
Singkatan | Polda Jatim |
Motto | Melindungi, Mengayomi, dan Melayani |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Peta wilayah Yurisdiksi Polda Jatim | |
Yurisdiksi hukum | Jawa Timur dan Madura |
Lembaga pemerintah | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Struktur operasional | |
Pengawas | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Markas besar | Jl. Ahmad Yani 116 Kota Surabaya |
Pejabat eksekutif |
|
Situs web | |
Polda Jatim |
Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak)Jawa Timur) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Timur. Polda Jawa Timur merupakan polda dengan klasifikasi (tingkat) A, sehingga kepala kepolisian daerah yang menjabat haruslah seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) beralamat di Jalan Ahmad Yani 116, Surabaya, Jawa Timur.
Wilayah hukum Polda Jatim meliputi 38 kota/kabupaten, dengan rincian, satu Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya), 3 Kepolisian Resort Kota, dan 35 Kepolisian Resort, termasuk diantaranya adalah Polres KPPP Tanjung Perak (total membawahi 39 Kepolisian Resort).[1]