Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya | |
---|---|
Singkatan | Polda Metro Jaya |
Ikhtisar | |
Dibentuk | 15 November 1949 |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Kota Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Indonesia |
Peta wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya | |
Kategori |
|
Struktur operasional | |
Pengawas | Kepolisian Republik Indonesia |
Markas besar | Jl. Jenderal Sudirman Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia |
Pejabat eksekutif |
|
Situs web | |
www |
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau disingkat Polda Metro Jaya (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) Metro Jaya dan Komdak Jaya) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Polda Metro Jaya dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua (Inspektur Jenderal Polisi). Polda Metro merupakan satu-satunya polda di Indonesia yang memiliki status A+ (A khusus) dikarenakan kedudukannya menjaga keamanan dan ketertiban ibu kota Negara Republik Indonesia (Jakarta).
Penggunaan kata Metropolitan didasarkan atas kota Jakarta sebagai kota metropolitan dan pusat ekonomi dan bisnis. Sehingga penamaan kepolisian di wilayah Jakarta mulai dari tingkat Polda, Polres, dan Polsek menggunakan kata Metro.