Kerusuhan Kudus 1918 adalah sebuah kerusuhan anti-Tionghoa yang terjadi di kota Kudus, Kabupaten Semarang, Hindia Belanda, pada 31 Oktober 1918. dalam kerusuhan tersebut, masyarakat Jawa membakar dan menjarah pecinan, mengakibatkan sekitar 10 kematian dan puluhan luka-luka, dan menyebabkan separuh populasi Tiongkok di kota tersebut melarikan diri ke Semarang dan kota-kota lainnya di Jawa.