Kesepakatan Helsinki atau MoU Helsinki adalah sebutan yang umum digunakan di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.[1][2][3] Kesepakatan ini berisikan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk upaya penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi masyarakat Aceh. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.[4] Kata MoU dalam nama lain yang dikenal dari kesepakatan ini merupakan singkatan dari memorandum of understanding (nota kesepahaman).