Kewajiban Pelayanan Universal

Kewajiban Pelayanan Universal atau biasa disingkat menjadi KPU, adalah sebuah program yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.[1] Tujuan utama dari penyelenggaraan KPU adalah untuk mengatasi kesenjangan teknologi informasi, mendukung kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, serta mencerdaskan bangsa melalui teknologi informasi dan komunikasi.[1]

Target program KPU adalah wilayah pelayanan universal yang meliputi daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah perintisan, dan daerah yang belum mendapatkan akses atau jaringan telekomunikasi.[1] Program ini melibatkan pengusaha dalam peningkatan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.[2]

  1. ^ a b c (Indonesia) Indra Pratama Prianova (FT UI). "Strategi Implementasi Kewajiban Pelayanan Universal" (PDF). 
  2. ^ "Operator Telepon Wajib Sisihkan 0,75 Persen Total Pendapatan untuk Bangun USO (koran Rabu, hal. 14)". Kompas. 25/08/2004. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne