Kewajiban Pelayanan Universal atau biasa disingkat menjadi KPU, adalah sebuah program yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.[1] Tujuan utama dari penyelenggaraan KPU adalah untuk mengatasi kesenjangan teknologi informasi, mendukung kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, serta mencerdaskan bangsa melalui teknologi informasi dan komunikasi.[1]
Target program KPU adalah wilayah pelayanan universal yang meliputi daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah perintisan, dan daerah yang belum mendapatkan akses atau jaringan telekomunikasi.[1] Program ini melibatkan pengusaha dalam peningkatan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.[2]