Bagian dari seri Islam |
Fikih |
---|
Studi Islam |
Khums atau Khumus (bahasa Arab: خُمْس, pelafalan dalam bahasa Arab: [xums], secara harfiah seperlima) dalam islam adalah kewajiban agama yang diperlukan setiap Muslim untuk membayar seperlima dari kekayaan yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu untuk tujuan tertentu. Hukum Khums dalam Sunni berbeda dengan Khums dalam Syiah. Pajak ini dibayarkan kepada imam, khalifah atau sultan, yang mewakili negara Islam,[1]
Dalam tradisi Islam Sunni, ruang lingkup pajak khumus adalah ghanim , yang didefinisikan sebagai harta rampasan perang. Dalam tradisi Islam Syiah, kata Abdulaziz Sachedina, ruang lingkup pajak khumus meliputi,
Penerima khumus yang dikumpulkan adalah keturunan Muhammad dan ulama Islam.[2]