Dalam ilmu hukum, kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara-negara dengan sistem hukum sipil. Dalam sistem hukum umum (seperti hukum Inggris), kodifikasi adalah proses pengubahan hukum yang ditetapkan oleh hakim menjadi hukum tertulis.[1][2][3]