Komisi Hukum Internasional

Komisi Hukum Internasional (bahasa Inggris: International Law Commission, disingkat ILC) adalah lembaga ahli yang bertugas mendorong perkembangan dan kodifikasi hukum internasional.[1] Lembaga ini dibentuk pada tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2] Lembaga ini terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis. ILC mengadakan sesi tahunannya di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

Lembaga ini telah berjasa dalam perumusan beberapa traktat dan dokumen lain yang berupaya mengodifikasi hukum internasional, contohnya adalah:

  1. ^ United Nations General Assembly Resolution A/RES/174(II) 21 November 1947. Retrieved 2007-09-28.
  2. ^ "ESIL Reflection: The International Law Commission Celebrating Its 70th Anniversary: Dresser le bilan pour l'avenir 'à venir' – European Society of International Law | Société européenne de droit international" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-07-31. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne