Komisi Hukum Nasional KHN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KHN |
Didirikan | 18 Februari 2000[1] |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000[1] |
Dibubarkan | 4 Desember 2014[2] |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 |
Komisi Hukum Nasional (disingkat KHN) adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2000 dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum.[1]