Komisi Hukum Nasional

Komisi Hukum Nasional
KHN
Gambaran umum
SingkatanKHN
Didirikan18 Februari 2000[1]
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000[1]
Dibubarkan4 Desember 2014[2]
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Hukum Nasional (disingkat KHN) adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2000 dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum.[1]

  1. ^ a b c Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum NAsional
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran sepuluh Lembaga Nonstruktural

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne