Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Republik Korea |
Konstitusi |
Konstitusi Republik Korea atau UU Dasar Republik Korea (Hangul: 대한민국 헌법; Hanja: 大韓民國憲法) adalah hukum dasar tertulis negara Korea Selatan. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1948 dan amendemen terakhir pada tanggal 29 Oktober 1987.