Kekaisaran Jerman Deutsches Reich | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1849–1849 | |||||||||
Kekaisaran Jerman pada 1849, terdiri dari wilayah Konfederasi Jerman. | |||||||||
Ibu kota | Frankfurt | ||||||||
Pemerintahan | Monarki Pewarisan | ||||||||
Kaisar | |||||||||
• 1849 | Frederick William IV1 | ||||||||
Vikar Kekaisaran | |||||||||
• 1849 | Adipati Agung Yohanes[1] | ||||||||
Legislatif | Mahkamah Nasional Frankfurt | ||||||||
Sejarah | |||||||||
1848 | |||||||||
• Konstitusi Kekaisaran Jerman | 28 Maret 1849 | ||||||||
• Mahkamah Nasional Frankfurt dibubarkan | 31 Mei 1849 | ||||||||
• Konfederasi Jerman dikembalikan | 1850 | ||||||||
| |||||||||
1: Frederick William IV diangkat menjadi mahkota kekaisaran, namun diubah menjadi "mengambil sebuah mahkota dari saluran air".[2] | |||||||||
Konstitusi Frankfurt (bahasa Jerman: Frankfurter Reichsverfassung, FRV) atau Konstitusi Gereja St. Paulus (Paulskirchenverfassung), yang bernama resmi Konstitusi Kekaisaran Jerman (Verfassung des Deutschen Reiches) dari 28 Maret 1849, adalah sebuah upaya gagal untuk membuat sebuah negara Jerman yang bersatu di negara-negara penerus Kekaisaran Romawi Suci yang diorganisir dalam Konfederasi Jerman. Diadopsi dan diproklamasikan oleh Parlemen Frankfurt setelah Revolusi 1848, konstitusi tersebut berisi sebuah piagam dari hak-hak fundamental dan pemerintahan demokratik dalam bentuk monarki konstitusional. Raja Frederick William IV dari Prusia dirancang menjadi kepala negara sebagai "Kaisar Bangsa Jerman" (Kaiser der Deutschen)