Hanya pihak dalam Konvensi 1951
Hanya pihak dalam Protokol 1967
Pihak dalam kedua perjanjian
non-anggota | |
Ditandatangani | 28 Juli 1951 (31 Januari 1967) |
---|---|
Lokasi | Jenewa (Swiss) |
Efektif | 22 April 1954 (4 Oktober 1967) |
Penanda tangan | 144 |
Pihak | Konvensi: 145[1] Protokol: 146[1] |
Penyimpan | Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Bahasa | Inggris dan Prancis (Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol) |
Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut.
Konvensi tersebut didasarkan atas Artikel 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal 1948, yang mengakui hak-hak orang yang mencari suaka untuk menghindari penindasan di negara-negara lainnya. Seorang pengungsi dapat menikmati hak-hak dan keuntungan di sebuah negara selain negara-negara yang bersedia dalam Konvensi tersebut.[2]