Konvensi Terkait Status Pengungsi

Konvensi Terkait Status Pengungsi
  Hanya pihak dalam Konvensi 1951
  Hanya pihak dalam Protokol 1967
  Pihak dalam kedua perjanjian
  non-anggota
Ditandatangani28 Juli 1951 (31 Januari 1967)
LokasiJenewa (Swiss)
Efektif22 April 1954 (4 Oktober 1967)
Penanda tangan144
PihakKonvensi: 145[1]
Protokol: 146[1]
PenyimpanSekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
BahasaInggris dan Prancis
(Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol)

Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut.

Konvensi tersebut didasarkan atas Artikel 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal 1948, yang mengakui hak-hak orang yang mencari suaka untuk menghindari penindasan di negara-negara lainnya. Seorang pengungsi dapat menikmati hak-hak dan keuntungan di sebuah negara selain negara-negara yang bersedia dalam Konvensi tersebut.[2]

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama convrat
  2. ^ Convention relating to the Status of Refugees, Pasal 5.

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne