Kukang jawa | |
---|---|
Klasifikasi ilmiah | |
Kerajaan: | |
Filum: | |
Kelas: | |
Ordo: | |
Famili: | |
Genus: | |
Spesies: | N. javanicus
|
Nama binomial | |
Nycticebus javanicus É. Geoffroy, 1812
| |
Persebaran kukang jawa | |
Sinonim[4] | |
Kukang jawa (Nycticebus javanicus) adalah primata Strepsirrhini dan spesies kukang asli yang menyebar di bagian barat dan tengah Pulau Jawa, Indonesia. Meskipun awalnya dideskripsikan sebagai spesies yang tersendiri, selama bertahun-tahun kukang jawa dianggap sebagai anak-jenis dari kukang sunda (N. coucang), sampai kemudian dilakukan kajian ulang morfologi dan genetika terhadap takson ini pada tahun 2000-an, yang mengakibatkan peningkatan statusnya sebagai spesies penuh. Kukang jawa berkerabat dekat dengan kukang sunda dan kukang benggala (N. bengalensis). Spesies ini memiliki dua bentuk, yang dibedakan berdasarkan panjang rambut dan, pada tingkat yang lebih rendah, warna tubuhnya.
Pada dahinya terdapat pola berlian keputihan yang mencolok, yang terbentuk oleh garis berwarna gelap yang berjalan di atas kepalanya dan bercabang ke arah mata dan telinga. Kukang jawa beratnya antara 565 dan 687 g dan memiliki panjang kepala-badan sekitar 293 mm. Seperti halnya semua kukang, kukang jawa bersifat arboreal dan bergerak perlahan di tanaman merambat dan liana, bukannya melompat dari pohon ke pohon. Habitatnya termasuk hutan primer dan hutan sekunder, tetapi juga dapat ditemukan di hutan bambu dan mangrove, serta di perkebunan cokelat. Makanannya umumnya terdiri dari buah, gum pohon, kadal, dan telur. Kukang jawa tidur di cabang terbuka, kadang-kadang dalam kelompok, namun biasanya terlihat sendirian atau berpasangan.
Populasi kukang jawa mengalami penurunan tajam oleh karena diburu secara liar untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan eksotis, dan kadang-kadang untuk obat tradisional. Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestariannya. Untuk alasan ini International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan statusnya sebagai spesies kritis, dan juga memasukkannya ke dalam daftar "25 Primata Paling Terancam Punah di Dunia" tahun 2008-2010. Kukang jawa dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia dan, sejak Juni 2007, terdaftar di bawah Apendiks I CITES. Meskipun berbagai upaya perlindungan ini telah dilakukan, serta keberadaannya tercatat di beberapa kawasan yang dilindungi, akan tetapi perburuan liar terhadap hewan ini masih terus terjadi; undang-undang perlindungan satwa liar masih jarang ditegakkan di tingkat lokal.
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama IUCN