Kurator adalah pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit, anggota pengawas dari perguruan tinggi, pengurus atau pengawas museum, atau orang yang mengelola dan mengawasi sesuatu yang berkaitan dengan koleksi museum, perpustakaan, dan hal lainnya yang sejenis.[1] Pada umumnya lebih dikenal sebagai Ketua Akuisisi dan penjaga barang-barang koleksi museum, perpustakaan atau lembaga yang sejenis. Kurator, pada umunya dikenal sebagai kurator seni dalam suatu pameran.[2]
Kurator (dalam ilmu hukum), juga berarti Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.[2][3][4][5]