Lambung timbul adalah tanda pada lambung kapal yang menunjukkan batas pemuatan kapal, merupakan salah satu pertimbangan syahbandar sebelum menerbitkan surat izin berlayar.
Lambang lambung timbul berupa lingkaran beserta beberapa garis yang menunjukkan batas pemuatan pada beberapa jenis/daerah yang dilalui, hal ini penting karena berat jenis air di sungai akan berbeda dengan laut di daerah tropis ataupun di daerah yang bersuhu dingin.