Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 17 Januari 1970 |
Nomenklatur lembaga sebelumnya | |
Dibubarkan | 1 Februari 1999 |
Lembaga pengganti | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Kantor pusat | Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta 10310 |
Pejabat eksekutif |
|
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) adalah sebuah badan yang mengadakan pemilu di Indonesia pada masa Orde Baru. Tugas-tugasnya meliputi menentukan partai-partai yang dapat ikut pemilu, mengadakan pemilu dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan dalam berbagai badan pemerintahan. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia.