Lembaga Pemilihan Umum

Lembaga Pemilihan Umum
Informasi lembaga
Dibentuk17 Januari 1970
Nomenklatur lembaga sebelumnya
Dibubarkan1 Februari 1999
Lembaga pengganti
Wilayah hukumIndonesia
Kantor pusatJalan Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Pejabat eksekutif

Lembaga Pemilihan Umum (LPU) adalah sebuah badan yang mengadakan pemilu di Indonesia pada masa Orde Baru. Tugas-tugasnya meliputi menentukan partai-partai yang dapat ikut pemilu, mengadakan pemilu dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan dalam berbagai badan pemerintahan. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne