Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Jepang |
Badan Administrasi Berbadan Hukum (独立行政法人, Dokuritsu gyōsei hōjin, singkatan Dokugyo), atau Lembaga Administrasi Independen, adalah jenis badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang berdasarkan Undang-Undang tentang Aturan Umum untuk Badan Administrasi Berbadan Hukum (Undang-undang no. 103 tahun 1999, direvisi tahun 2014).[1] Badan-badan independen tidak berada di bawah Undang-Undang Organisasi Pemerintah Nasional yang mengatur kementerian dan lembaga Jepang.