Lembaga Penjamin Simpanan LPS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | LPS |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 |
Kantor pusat | |
Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia | |
Situs web | |
lps.go.id | |
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.[1] Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.[1] LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.[2]
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.