Lembaga Tinggi Negara

Lembaga Tinggi Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

Setelah amendemen UUD 1945, disebut Lembaga Tinggi Negara dan terdiri atas:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR). Diatur dalam Bab III UUD 1945 yang juga diberi judul “Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Bab III ini berisi dua pasal, yaitu Pasal 2 yang terdiri atas tiga ayat dan Pasal 3 yang juga terdiri atas tiga ayat;
  • Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden). Presiden diatur keberadaannya dalam Bab III UUD 1945, dimulai dari Pasal 4 ayat (1) dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal. Sedangkan Wakil Presiden keberadaannya juga diatur dalam Pasal 4, yaitu pada ayat (2) UUD 1945. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”;
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Diatur dalam Bab VII UUD 1945 yang berisi Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B;
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Diatur dalam Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22D;
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksa Keuangan”, dan terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 23E (3 ayat), Pasal 23F (2 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat);
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945;
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Diatur keberadaannya dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945.

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik, dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)", dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.

Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya, Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne