Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah Indonesia.[1] Lembaga sejenis ini dilarang didirikan di Indonesia, dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan peliputan atas izin pemerintah.[1][2][3] Kegiatan peliputan tersebut berupa siaran tidak tetap dan jurnalistik.[1][2] Siaran tidak tetap yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.[1][2]