Lili Pintauli Siregar | |
---|---|
![]() | |
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi | |
Masa jabatan 20 Desember 2019 – 5 Juli 2022 Menjabat bersama Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron | |
Presiden | Joko Widodo |
Ketua | Firli Bahuri |
Informasi pribadi | |
Lahir | 9 Februari 1966 Tanjung Pandang, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Islam Sumatera Utara |
Profesi | Advokat |
![]() ![]() |
Lili Pintauli Siregar (lahir 9 Februari 1966) adalah seorang advokat Indonesia. Ia menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008–2013 dan 2013–2018.[1][2] Lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung,[3] ia menamatkan pendidikan pada jenjang S1 dan S2 hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.[4][5]
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991–1992. Kemudian, ia bekerja menjadi asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992–1993. Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.[4][5]
Pada tanggal 20 Desember 2019, Lili Pintauli Siregar beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.[6]
Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022.[7] Pengunduran diri Lili pun disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat keputusan presiden.
Pengunduran Lili di duga terjerat kasus dugaan pelanggaran etik.[7]
Maret 2022 - Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada dari PT Pertamina (Persero).[7]
Agustus 2021 - Lili pernah terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Ia berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Namun, kasus dugaan pelanggaran etik Lili terkait penerimaan gratifikasi tak berlanjut di Dewas KPK. Sebab, Lili mundur saat sidang etik berjalan. Setelah mundur, posisi Lili pun digantikan oleh Johanis Tanak.