Literasi digital atau kemelekan digital (melek digital) dan disebut juga literasi media digital, adalah pengetahuan dan kecakapan dalam menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum sesuai dengan kegunaannya untuk komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.[2] Literasi digital juga dapat didefinisikan sebagai "kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten / informasi, dengan kecakapan kognitif maupun teknikal".[3][4]
Banyaknya pengguna intenet di Indonesia menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan aktivitas digital terpadat sedunia. Tingginya arus lalu lintas digital tersebut tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga menyimpan dan membawa potensi bahaya. Pada era lndustri tranformasi digital saat ini, digitalisasi merupakan suatu fenomena yang harus dihadapi. Seluruh komponen industri, pemerintahan, maupun institusi pendidikan harus memiliki kapabilitas yang mampu memanfaatkan fenomena digital sebagai sarana mendapatkan kinerja yang baik secara individu maupun organisasi.
Oleh karena itu, diperlukan literasi digital. Literasi digital adalah seperangkat kemampuan untuk memanfaatkan dan memahami informasi digital, teknologi, dan media untuk mencari, mengevaluasi, membuat, dan berkomunikasi (Techataweewan dan Prasertsin, 2017). Menurut UNESCO, literasi digital merupakan kemampuan untuk mengakses sumber berita dan mengevaluasi secara kritis dan menciptakan informasi melalui teknologi digital. Melalui literasi digital, seseorang tidak sekadar memiliki kemampuan untuk mengoperasikan peralatan teknologi, tetapi juga harus memiliki kemampuan lain, seperti accessing, managing, evaluating, integrating, creating, dan communicating information.[5]