Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court (ICC) Cour pénale internationale (CPI) | |
---|---|
![]() Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tetapi tidak disahkan (oranye) | |
Kantor pusat | Den Haag, Belanda |
Bahasa yang digunakan | Inggris dan Prancis |
Anggota negara | 125 negara |
Pemimpin | |
• Presiden | Tomoko Akane |
Rosario Salvatore Aitala | |
Reine Alapini-Gansou | |
• Jaksa | Karim Ahmad Khan |
Osvaldo Zavala Giler | |
Pendirian | |
• Statuta Roma diadopsi | 17 Juli 1998 |
• Mulai berlaku | 1 Juli 2002 |
Situs web resmi www.icc-cpi.int | |
Harry Rafael liling Mahkamah Pidana Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court, ICC atau ICCt; bahasa Prancis: Cour pénale internationale, CPI) merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada. Namun, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti yang disebutkan di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.
Mahkamah Pidana Internasional juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dengan beberapa organisasi lain yang disingkat ICC, seperti Kamar Dagang Internasional. Namun, singkatan ICC untuk Mahkamah Pidana Internasional lebih umum digunakan. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan Hukum Kejahatan Perang.