Mare clausum (dalam latin berarti "laut tertutup") adalah sebuah istilah yang digunakan dalam hukum internasional untuk menyebut daerah laut, samudra atau perairan yang dapat dilewati kapal air dibawah yurisdiksinegara berdaulat yang di mana tertutup atau tak dapat diakses negara lain. Mare clausum adalah kebalikan dari mare liberum (bahasa latin untuk "laut bebas"), yang berarti sebuah laut yang terbuka untuk dilewati kapal-kapal dari negara lain.[1][2] Secara umum menerima asas laut internasional. Samudera, laut, dan perairan di luar yurisdiksi nasional yang terbuka untuk dilewati dan dan dianggap sebagai "lautan dalam" atau mare liberum. Portugal dan Spanyol mempertahankan kebijakan Mare clausum selama zaman penjelajahan.[3] Istilah ini kemudian segera ditentang oleh bangsa Eropa.