Masyarakat majemuk

Ragam suku di Indonesia

Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai suku, hal ini dapat diartikan sama dengan masyarakat plura atau pluralistik. Menurut a Modern Dictionary of Sociology mengatakan, bahwa pluralisme atau cultural pluralism adalah kultur heterogen, dengan etnik dan grup minoritas lainnya yang berkumpul dalam satu identitas masyarakat.[1]

Menurut Goult, istilah dari majemuk atau pluralistik itu dapat dirumuskan menjadi tiga arti, yakni.

  1. Dalam masyarakat yang heterogen, relatif tidak adanya assimilasi dan konsekuensinya.
  2. Doktrin (sering disebut pluralisme budaya) bahwa masyarakat mendapat manfaat ketika terdiri dari sejumlah kelompok etnis yang saling tergantung yang masing-masing mempertahankan tingkat ekonomi,
  3. Gagasan bahwa sistem sosiokultural yang besar dapat dikonseptualisasikan sebagai pengelompokan sub-sistem yang saling bergantung, meskupun seringkali agak otonom.

Menurut filsafah, pluralism dapat dikatakan bertentangan dengan dipertentangkan dengan dualism. Pluralism merupakan suatu nilai, bahwa dunia terdiri dari bermacam-macam benda, hal atau keadaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pluralism dapat dipergunakan di dalam bermacam-macam kerangka pemikiran. Semua istilah tersebut (untuk selanjutnya disebut pluralism) dipergunakan dalam arti yang dipertentangkan dengan teori-teori tradisional tersebut mengenai kedaulatan negara. Hal ini disebabkan, oleh karena teori-teori tradisional tersebut tidak atau kurang mempertimbangkan adanya bermacam-macam hak, kepentingan dan perkembangan dari aneka warna kelompok atau golongan di dalam negara.[2]

  1. ^ Thomas Ford, Hoult (1977). a Dictionary of Modern Society. New Jersey: Adams & Co. 
  2. ^ Soerjono, Soekanto (2021). Hukum Adat Indonesia. Depok: Rajawali Pers. hlm. 17. ISBN 978-602-425-536-7. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne