Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai suku, hal ini dapat diartikan sama dengan masyarakat plura atau pluralistik. Menurut a Modern Dictionary of Sociology mengatakan, bahwa pluralisme atau cultural pluralism adalah kultur heterogen, dengan etnik dan grup minoritas lainnya yang berkumpul dalam satu identitas masyarakat.[1]
Menurut Goult, istilah dari majemuk atau pluralistik itu dapat dirumuskan menjadi tiga arti, yakni.
Menurut filsafah, pluralism dapat dikatakan bertentangan dengan dipertentangkan dengan dualism. Pluralism merupakan suatu nilai, bahwa dunia terdiri dari bermacam-macam benda, hal atau keadaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pluralism dapat dipergunakan di dalam bermacam-macam kerangka pemikiran. Semua istilah tersebut (untuk selanjutnya disebut pluralism) dipergunakan dalam arti yang dipertentangkan dengan teori-teori tradisional tersebut mengenai kedaulatan negara. Hal ini disebabkan, oleh karena teori-teori tradisional tersebut tidak atau kurang mempertimbangkan adanya bermacam-macam hak, kepentingan dan perkembangan dari aneka warna kelompok atau golongan di dalam negara.[2]