Masyarakat adat merupakan kelompok sosial yang secara turun-temurun mendiami wilayah tertentu berdasarkan garis keturunan leluhur.[1] Mereka memiliki hak kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam di sekitarnya, serta menjalankan kehidupan sosial dan budaya yang diatur oleh hukum adat.[1] Keberlangsungan komunitas ini dikelola melalui lembaga adat yang berperan dalam menjaga tradisi dan tata kelola kehidupan bersama.[1]
Istilah ini memiliki kesamaan dengan konsep indigenous populations yang dipopulerkan Jose R. Martinez Cobo dalam studinya tentang diskriminasi dan perlindungan minoritas untuk PBB.[1] Konsep tersebut mendefinisikan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kesinambungan historis dengan komunitas pra-invasi dan prakolonial di wilayah tempat mereka tinggal. Kelompok ini memiliki karakteristik budaya, sosial, dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan di negara mereka, serta berupaya untuk mempertahankan identitas mereka yang unik meskipun menghadapi tekanan dari proses kolonisasi dan modernisasi.[1][2]
Definisi masyarakat adat juga dipengaruhi oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang diadopsi pada tahun 2007 dan Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) (ILO) No. 169 tahun 1989. Kedua dokumen ini menegaskan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan praktik budaya mereka.[2]
Dalam berbagai literatur, istilah "masyarakat adat" sering digunakan secara bergantian dengan istilah seperti penduduk asli[3], pribumi[4], suku bangsa, atau kaum minoritas yang mengalami marginalisasi akibat perbedaan identitas dari kelompok dominan di suatu negara atau wilayah.
|authors=
pada posisi 13 (bantuan) Definisi pribumi adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan;
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi