Menteri Luar Negeri Indonesia

Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Sugiono

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
SingkatanMenlu
AnggotaKabinet Indonesia
KantorJalan Pejambon No. 6
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaAchmad Soebardjo
Dibentuk2 September 1945; 79 tahun lalu (1945-09-02)
WakilWakil Menteri Luar Negeri Indonesia
Situs webkemenlu.go.id

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, umumnya disingkat Menlu adalah kepala dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri Indonesia saat ini dijabat oleh Sugiono sejak 21 Oktober 2024.[1][2]

Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.[3]

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  2. ^ "Sugiono 'anak ideologis Prabowo' jadi Menteri Luar Negeri Indonesia – Karpet merah Prabowo tampil ke panggung internasional?". bbc.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  3. ^ Permana, I Putu Yogi Indra (2018). "Kajian Yuridis Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat". neliti.com. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne