"Negara Yahudi" adalah sebuah istilah politik yang dipakai untuk menyebut negara Israel.[1] Israel modern berdiri pada 14 Mei 1948 sebagai tanah air untuk orang Yahudi. Ini juga didefinisikan dalam deklarasi kemerdekaannya sebagai "negara Yahudi," sebuah istilah yang juga muncul dalam keputusan pemisahan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1947. Istilah terkait "negara Yahudi dan demokratis" muncul dari legislasi tahun 1992 oleh Knesset Israel.