Negara pelindung adalah negara yang mewakili negara berdaulat lain yang tidak memiliki perwakilan diplomatik di sebuah negara. Negara pelindung ditunjuk ketika dua negara memutuskan hubungan diplomatik satu sama lain. Negara pelindung bertugas mengurus aset diplomatik dan warga negara pengirim di negara yang menaunginya. Apabila hubungan diplomatik diputus akibat perang, negara pelindung juga akan mengurus tawanan perang serta kepentingan warga sipil di wilayah yang diduduki musuh.
Konsep negara pelindung sudah ada sejak Perang Prancis-Prusia tahun 1870 dan diatur oleh Konvensi Jenewa 1929. Negara pelindung diberi kekuasaan oleh keempat perjanjian Konvensi Jenewa tahun 1949. Selain itu, Palang Merah Internasional sendiri bisa ditunjuk sebagai negara pelindung berdasarkan Protokol I (1977). Pemilihan negara pelindung pada masa damai diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (1961).[2][3]