Nomor IMO adalah sistem penomoran yang dibuat oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) sebagai pengidentifikasi khusus yang wajib dimiliki kapal baik dalam pelayaran nasional maupun internasional. Penerapan pemakaian nomor IMO ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan maritim dan pencegahan polusi serta memfasilitasi pencegahan kecurangan dalam dunia maritim.[1]
Nomor IMO terdiri atas tiga huruf "IMO" dan tujuh digit nomor khusus. Nomor IMO juga bersifat permanen. Artinya, jika pemilik kapal, negara dan bendera kapal yang terdaftar, dan badan klasifikasi tempat kapal terdaftar, bahkan nama kapal berganti; nomor tersebut tidak dapat diganti.[2]
Berdasarkan peraturan SOLAS, yang dikeluarkan pada tahun 1994, nomor IMO wajib dimiliki kapal sebelum kapal tersebut diperbolehkan berlayar. Dalam peraturan tersebut, nomor identifikasi kapal harus ditandai secara permanen di tempat yang mudah terlihat, baik di lambung kapal maupun di bangunan atas.[1]