Otoritas Jasa Keuangan OJK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | OJK |
Didirikan | 22 November 2011 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua Dewan Komisioner | Mahendra Siregar |
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota | Mirza Adityaswara |
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota | Dian Ediana Rae |
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota | Inarno Djajadi |
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota | Ogi Prastomiyono |
Ketua Dewan Audit merangkap anggota | Sophia Issabella Wattimena |
Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen | Friderica Widyasari Dewi |
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia | Doni Primanto Joewono |
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan | Suahasil Nazara |
Kantor pusat | |
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710 | |
Situs web | |
ojk.go.id | |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. OJK mendapat tambahan kewenangan di mana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.[2]