![]() | Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
Pabrik Gula Djatiroto adalah pabrik gula yang terletak di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Pabrik ini didirikan pada awal abad ke-20 oleh Perkumpulan Dagang Amsterdam atau disebut Handelsvereeniging Amsterdam (H.V.A). Perkumpulan dagang ini memiliki kantor perwakilan di Surabaya. Pabrik Gula Djatiroto pada masa kolonial menjadi salah satu pabrik gula yang paling modern di Jawa Timur.[1]
Dalam perkembangannya Pabrik Gula Djatiroto mengalami pasang surut sejak berdiri hingga sekarang. Pada masa perang kemerdekaan Pabrik Gula Djatiroto ditangani oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) dan berada di bawah naungan PT. Perkebunan Nusantara XI Jawa Timur. Kemudian pada tahun 1957 industri gula yang ada di Indonesia oleh pemerintah Indonesia dilakukan Nasionalisasi dan diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia.
Tahun 1961 pemerintah Republik Indonesia membentuk badan baru untuk mengganti BPPGN menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Gula Negara dan Karong Goni. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1968 menjadi Perusahaan Negara Perkebunan dan Pabrik Gula Djatiroto berada di bawah PNP XXIV yang berada di kantor pusat di Surabaya.
Pada 1974, terjadi pengalihan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan perseroan perkebunan. Kemudian pada 1975 lahir Inpres no. 9 tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI). Sistem TRI merupakan suatu peristiwa penting bagi sejarah pergulaan dan kehidupan petani gula di Indonesia. Perpindahan sistem tersebut secara resmi berlaku sejak 22 April 1975. Dengan demikian Inpres tersebut merupakan dasar hukum bagi pelaksanaannya. Sistem TRI ini diharapkan pada akhir pelita II harus sudah dapat menggantikan sistem yang telah berlalu sebelumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1979 seluruh pabrik gula di Jawa sudah tidak diperkenankan lagi menyewa tanah untuk tanaman tebunya termasuk Pabrik Gula Djatiroto. Dengan adanya Inpres tersebut Pabrik Gula Djatiroto harus melaksanakan sistem yang baru.