Partai Persatuan Nasional | |
---|---|
Singkatan | PPN |
Ketua umum | Oesman Sapta Odang |
Sekretaris Jenderal | Ratna Ester Lumbantobing |
Dibentuk | 2011 |
Digabungkan dari | PPI PDP PKDI PNBK PPDI PIS PMB PPD Partai Merdeka Partai Kedaulatan Partai Pelopor Partai Patriot |
Kantor pusat | Jl. Prof. Dr. Satrio C4 No.18 Casablanca Kuningan, Jakarta selatan 12940 |
Ideologi | Pancasila |
Situs web | |
http://www.partaipersatuannasional.or.id/ (terakhir diarsip 26 November 2013) | |
Partai Persatuan Nasional (PPN) adalah sebuah partai politik di Indonesia yang dibentuk melalui penggabungan 12 partai politik kecil yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2009.[1] Penggabungan ini dilakukan sebagai respons terhadap ketentuan Undang-Undang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (100%), sebagian besar kabupaten/kota (75%), serta sebagian kecamatan (50%), yang menjadi sulit dilakukan jika 12 partai ini beroperasi secara terpisah.[1]
Partai ini resmi didirikan pada tanggal 1 Juni 2011[2] dan mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 9 Januari 2012.[3] Oesman Sapta Odang, yang menjabat sebagai ketua partai, memiliki tujuan ambisius bagi PPN, yaitu untuk memperoleh 10 persen suara dalam Pemilihan Umum 2014, beryakin bahwa partainya dapat lolos ambang parlemen.[4] Namun, PPN menghadapi sejumlah kendala selama proses verifikasi dan akhirnya ditolak untuk berpartisipasi dalam pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).[5]
Adapun 12 partai politik yang terlibat dalam penggabungan ini adalah:[1]