Paspor Indonesia | |
---|---|
![]() | |
![]() Halaman identitas paspor polikarbonat Indonesia. Foto dan identitas pada gambar dikosongkan. | |
Pertama diterbitkan | 30 Oktober 2014 (versi saat ini)[1] |
Penerbit | Direktorat Jenderal Imigrasi |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Warga Negara Indonesia |
Kedaluwarsa |
|
Biaya |
|
Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan berupa paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri. Badan pengatur utama yang berkaitan dengan penerbitan, kepemilikan, penarikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3] Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya, dan warga negara tersebut secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika kewarganegaraan lain diperoleh secara sukarela.[4] Pengecualian khusus yang memperbolehkan warga negara yang baru lahir untuk memiliki kewarganegaraan ganda (termasuk Indonesia) hingga ulang tahunnya yang ke-18, setelah itu pilihan salah satu kewarganegaraan harus diputuskan.[5] Paspor Indonesia terbaru memiliki latar belakang burung dan nasional pemandangan yang berbeda-beda di setiap halamannya.