Paspor Wilayah Administratif Khusus Hong Kong dikeluarkan kepada penduduk permanen Hong Kong yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.[1] Sesuai dengan Hukum Dasar Wilayah Administratif Khusus Hong Kon, sejak transfer kedaulatan pada 1 Juli 1997, paspor tersebut dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Pemerintah Hong Kong dibawah otorisasi Pemerintah Rakyat Pusat Republik Rakyat Tiongkok. Karena bahasa resmi di Hong Kong adalah Tionghoa dan Inggris, paspor tersebut dicetak secara bilingual dalam bahasa Tionghoa (karakter tradisional) dan Inggris.
- ^ "GovHK: HKSAR Passport". Diakses tanggal 7 Januari 2010. Menyatakan bahwa: Paspor tersebut disebut sebagai Paspor WAKHK dan Paspor Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.