Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan "terhadap kesusilaan atau moral" dan melawan hukum.[1][2] Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur. Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, sering kali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi", serta dapat ditemukan di seluruh negeri.[3] Bordil ini dikelola di bawah peraturan pemerintah daerah.[4] UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun.[5]Wisata seks anak juga menjadi masalah, khususnya di pulau-pulau resor seperti di Bali dan Batam.[6][7]