Bagian dari seri |
Islam |
---|
![]() |
Dalam tafsir Islam, dunia dapat dibagi menjadi "Darul Islam" ("Wilayah Islam", tempat berlakunya hukum Islam),[1] "Darul Sulh" ("Wilayah Perjanjian", daerah bukan Islam yang sudah menandatangani gencatan senjata dengan pemerintah Muslim),[2] dan "Darul Harbi" ("Wilayah Perang", yaitu wilayah non-Muslim yang belum menerima Islam).[3]
Kata dar dalam bentuk tunggal (دار) secara harfiah berarti "rumah", "tempat tinggal", "struktur", "tempat", "tanah", atau "negara". Dalam ilmu fikih, istilah ini sering kali mengacu kepada salah satu bagian di dunia.
Gagasan "pembagian" dunia dalam Islam tidak ada di dalam Al-Quran maupun Hadits.[4] Menurut Abou El Fadl, satu-satunya "dar" yang disebutkan oleh Quran adalah "tempat tinggal selanjutnya dan tempat tinggal di bumi, dan yang pertama jelas lebih tinggi dari yang kedua".[5]
Istilah ini pertama kali digunakan oleh ahli-ahli hukum Islam dalam pembahasan aturan hukum mengenai penaklukan Islam hampir satu abad setelah Muhammad. Orang pertama yang menggunakan istilah ini adalah Abu Hanifa di Irak dan murid-muridnya, Abu Yusuf dan Al-Shaybani.