Pemilihan umum Bupati Sintang 2020

Pemilihan Umum Bupati Sintang 2020
Sebelum
2015
9 Desember 2020[1]
Kehadiran pemilih82,75%
Kandidat
 
Calon Jarot Winarno Yohanes Rumpak Askiman
Partai NasDem PDI-P Hanura
Wakil Sudiyanto Syarifuddin Hatta
Suara rakyat 114.529 99.466 24.877
Persentase 47,95% 41,64% 10,41%
Peta persebaran suara
center
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Jarot Winarno dan
Askiman

NasDem

Bupati dan
Wakil Bupati

Jarot Winarno dan Sudiyanto
NasDem

Pemilihan umum Kabupaten Sintang 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Sintang 2020 atau Pilbup Sintang 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Pilkada Sintang 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dari total 11 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Sintang, tidak ada satu pun partai politik yang dapat mengusung calon bupai-wakil bupati tanpa berkoalisi.[3] Pilkada Sintang 2020 diikuti oleh 3 pasangan calon tanpa ada dari jalur perseorangan. Bupati dan Wakil Bupati petahana, Jarot Winarno dan Askiman, kembali mencalonkan diri namun dengan pasangan masing-masing. Jarot berpasangan dengan Sudiyanto, sedangkan Askiman berpasangan dengan Hatta, sehingga menghasilkan dua pasangan calon petahana. Hasil rekapitulasi akhir KPU Kabupaten Sintang menetapkan keunggulan Jarot-Sudiyanto yang berhasil meraih 47,95% suara sah, sedangkan Askiman-Hatta hanya mampu berada diposisi paling buncit dengan perolehan 10,41% suara sah. Jarot kembali akan menduduki posisi Bupati Sintang periode berikutnya, sedangkan Askiman akan digantikan oleh Sudiyanto sebagai Wakil Bupati Sintang.[4]

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". detiknews. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI. 
  4. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama kepkpu

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne