Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2024

Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024
Logo pemilihan umum
Logo pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Jajak pendapat
Pemilih terdaftar8.214.007
Kehadiran pemilih4.724.393 (57,52%)[1]
Kandidat
 
Calon Pramono Anung Ridwan Kamil Dharma Pongrekun
Partai PDI-P Golkar Independen
Aliansi KIM Plus
Wakil Rano Karno Suswono Kun Wardana
Suara rakyat 2.183.239 1.718.160 459.230
Persentase 50,07% 39,40% 10,53%
Hasil suara




Peta persebaran suara
Peta hasil rekapitulasi di setiap kelurahan
(Versi peta interaktif)
Gubernur petahana
Teguh Setyabudi (Penjabat)

Birokrat

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Pramono Anung dan Rano Karno
PDI-P

Daftar pasangan calon berikut foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi

Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024, Akronim: Pilkada DKI Jakarta 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur definitif untuk masa bakti 2025 sampai 2030.[2] Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan 36 provinsi lainnya di Indonesia.[3] Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2022 ini tertunda dua tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga pascakepemimpinan gubernur dan wakil gubernur periode 2017 hingga 2022 dijabat oleh penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah. Di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos. Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi. Pemilihan ini menjadi pemilihan pertama bagi Jakarta setelah keluar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang menjadikan Jakarta tidak berstatus ibu kota negara. Namun pemindahan ibukota dilakukan dengan Keputusan Presiden yang belum dikeluarkan hingga pilkada berlangsung, sehingga Pilkada di Jakarta saat ini masih menggunakan nama Pilkada DKI Jakarta dan menggunakan aturan pilkada yang lama saat berstatus ibukota. Hanya saja yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur akan dicanangkan namanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (Gubernur DKJ).[4]

  1. ^ "Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2024-12-09. Diakses tanggal 2024-12-09. 
  2. ^ Iqbal, Muhammad (25 Januari 2022). "Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November". CNBC Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-22. Diakses tanggal 1 Juni 2022. 
  3. ^ Amirullah, ed. (1 Februari 2022). "KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024". Tempo.co. Jakarta. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-03. Diakses tanggal 19 Juni 2022. 
  4. ^ Dedi Hidayat (12 November 2024). Allan, ed. "Suara Pilkada Jakarta, Baleg: Tetap Gunakan Sistem DKI". RRI. Diakses tanggal 13 November 2024. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne