![]()
Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jajak pendapat | |||||||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar | 8.214.007 | ||||||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih | 4.724.393 (57,52%)[1] | ||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||||||||||||||
Hasil suara
| |||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara | |||||||||||||||||||||||||||||
![]() Peta hasil rekapitulasi di setiap kelurahan (Versi peta interaktif) | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024, Akronim: Pilkada DKI Jakarta 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur definitif untuk masa bakti 2025 sampai 2030.[2] Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan 36 provinsi lainnya di Indonesia.[3] Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2022 ini tertunda dua tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga pascakepemimpinan gubernur dan wakil gubernur periode 2017 hingga 2022 dijabat oleh penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah. Di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos. Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi. Pemilihan ini menjadi pemilihan pertama bagi Jakarta setelah keluar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang menjadikan Jakarta tidak berstatus ibu kota negara. Namun pemindahan ibukota dilakukan dengan Keputusan Presiden yang belum dikeluarkan hingga pilkada berlangsung, sehingga Pilkada di Jakarta saat ini masih menggunakan nama Pilkada DKI Jakarta dan menggunakan aturan pilkada yang lama saat berstatus ibukota. Hanya saja yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur akan dicanangkan namanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (Gubernur DKJ).[4]