Penasihat Presiden Indonesia adalah sebuah posisi jabatan yang memberikan nasihat-nasihat kepada presiden selama menjabat. Jabatan penasihat ini ada yang ditempatkan di sebuah lembaga seperti Dewan Pertimbangan Agung[1][2] (DPA) dan Dewan Pertimbangan Presiden[3] (Wantimpres), ada juga yang ditempatkan di luar lembaga.
- ^ "Undang-Undang No. 3 tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 6 Mei 1967.
- ^ "Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1978". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Juli 1978.
- ^ "Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Juli 1978.