Pendakwaan pertama terhadap Donald Trump | |
---|---|
Ketua DPR Nancy Pelosi mengumumkan hasil pemungutan suara mengenai Pasal II | |
Termohon | Donald Trump (Presiden Amerika Serikat) |
Pemohon | |
Tanggal | 18 Desember 2019 |
Status | Dibebaskan oleh Senat Amerika Serikat. |
Tuduhan | Penyalahgunaan kekuasaan, menghalang-halangi Kongres |
Pemicu | Trump dituduh meminta bantuan pemerintah Ukraina untuk membantunya dalam pilpres AS 2020 |
Jajak pendapat | |
Pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat | |
Tuduhan | Penyalahgunaan kekuasaan |
Suara mendukung | 230 |
Suara menolak | 197 |
Hasil | Disetujui |
Tuduhan | Menghalang-halangi Kongres |
Suara mendukung | 229 |
Suara menolak | 198 |
Hasil | Disetujui |
Pemungutan suara di Senat | |
Tuduhan | Pasal I – penyalahgunaan kekuasaan |
Suara mendukung | 48 "bersalah" |
Suara menolak | 52 "tidak bersalah" |
Hasil | Diakuisisi (67 pemilih "bersalah" diperlukan untuk sebuah keyakinan) |
Tuduhan | Pasal II – menghalang-halangi Kongres |
Suara mendukung | 47 "bersalah" |
Suara menolak | 53 "tidak bersalah" |
Hasil | Diakuisisi (67 pemilih "bersalah" diperlukan untuk sebuah keyakinan) |
Pendakwaan pertama terhadap Donald Trump, Presiden Amerika Serikat ke-45, dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019 setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pasal pendakwaan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan dan menghalang-halangi Kongres.[1] Sebelumnya, penyelidikan pendakwaan oleh DPR menemukan bahwa dalam skandal Trump–Ukraina, Trump meminta campur tangan asing dalam pemilihan umum presiden AS 2020 yang menguntungkan pencalonan dirinya, kemudian menghalang-halangi penyelidikan dengan menyuruh sejumlah pejabat mengabaikan surat permintaan dokumen dan surat pemanggilan saksi. Tim penyidik melaporkan bahwa Trump menghentikan bantuan militer dan undangan kunjungan ke Gedung Putih agar Ukraina melakukan penyelidikan resmi terhadap politikus saingan Trump.[2][3][4]
Tahap penyelidikan dalam prosedur pendakwaan berlangsung pada bulan September hingga November 2019. Pemicunya adalah keluhan penyingkap aib bulan Agustus 2019 yang menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaan. Pada Oktober 2019, tiga Komisi Kongres (Intelijen, Pengawasan, dan Luar Negeri) mulai mewawancarai saksi mata. Pada November 2019, Komisi Intelijen DPR mewawancarai sejumlah saksi dalam sidang terbuka. Pada tanggal 3 Desember, Komisi Intelijen DPR menyetujui laporan akhir dengan perolehan suara 13–9.
Sidang dengar pendapat pendakwaan di hadapan Komisi Kehakiman dilaksanakan mulai 4 Desember 2019. Pada 13 Desember, dengan perolehan suara 23–17, Komisi Kehakiman DPR merekomendasikan dua pasal pendakwaan, penyalahgunaan kekuasaan dan penjegalan Kongres. Komisi Kehakiman juga menerbitkan laporan mengenai pasal-pasal pendakwaan pada 16 Desember. Pada tanggal 18 Desember, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kedua pasal pendakwaan. Dengan demikian, Donald Trump secara resmi menjadi Presiden Amerika Serikat ketiga yang didakwa setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton. Saat ini, Senat sedang merumuskan prosedur sidang pembuktian.