Penegakan hukum di Jepang disediakan terutama oleh departemen kepolisian prefektur di bawah pengawasan Badan Kepolisian Nasional, tetapi terdapat berbagai aparat penegak hukum lainnya di Jepang.[1] Badan Kepolisian Nasional dikelola oleh Komisi Keamanan Publik Nasional, dengan demikian memastikan bahwa polisi Jepang adalah badan apolitis dan bebas dari kontrol eksekutif langsung pemerintah pusat. Mereka diperiksa oleh peradilan independen dan dipantau oleh pers yang bebas dan aktif.
Ada dua jenis petugas penegak hukum di Jepang, tergantung pada ketentuan yang mendasarinya: Petugas kepolisian dari Departemen Kepolisian Prefektur (ditetapkan sebagai Pejabat polisi peradilan (司法警察職員 ) berdasarkan Pasal 189 Hukum Acara Pidana (刑事訴訟法 , Keiji-soshōhō)), dan Pejabat polisi peradilan khusus (特別司法警察職員 ) (ditetapkan dalam Pasal 190 hukum yang sama), berurusan dengan bidang khusus dengan keahlian tinggi.[2]