Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak
Gambaran umum
Didirikan2002
Lingkungan peradilanPeradilan Tata Usaha Negara
YurisdiksiIndonesia
KetuaAli Hakim
Alamat
LokasiJl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Situs webSitus Resmi Pengadilan Pajak
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.[1] Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa

  1. ^ "Pengadilan Pajak". Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne