Pengadilan Pajak | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 2002 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Tata Usaha Negara |
Yurisdiksi | Indonesia |
Ketua | Ali Hakim |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia |
Situs web | Situs Resmi Pengadilan Pajak |
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.[1] Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa