Pengakuan internasional terhadap Israel merujuk kepada pengakuan diplomatik terhadap Negara Israel, yang didirikan lewat Deklarasi Kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948.[1] Kedaulatan Israel dipersengketakan oleh beberapa negara karena konflik Arab-Israel. Pada Desember 2018, 163 dari 193 negara anggota PBB mengakui Israel.
- ^ Israel Ministry of Foreign Affairs: Declaration of Establishment of State of Israel: 14 May 1948: Retrieved 15 December 2013 Diarsipkan 21 March 2012 di Wayback Machine.