Penghilangan paksa

Penghilangan paksa adalah perbuatan perampasan kebebasan secara sewenang-wenang terhadap seseorang yang dilakukan oleh negara atau dengan perintah, dukungan, atau persetujuan negara, yang kemudian diikuti dengan penyangkalan mengenai perampasan tersebut ataupun mengenai keberadaan korban, sehingga membuatnya berada di luar jangkauan perlindungan hukum.[1] Penghilangan paksa sudah terjadi sejak lama, namun istilahnya baru mulai populer dari Amerika Latin.[2]

Menurut Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional, yang dikeluarkan pada 1 Juli 2002, penghilangan paksa yang dilakukan secara sistematis atau luas sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil tergolong sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.

Pada 20 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Sering kali, penghilangan paksa berujung pada pembunuhan. Korban biasanya diculik secara ilegal, ditahan, dan disiksa saat interogasi, lalu dibunuh dan jenazahnya disembunyikan.

  1. ^ "Enforced Disappearances Fact Sheet No. 6 Rev. 4" (PDF). OHCHR. 2023. Diakses tanggal 2025-03-19. 
  2. ^ Pervou, Ioanna (2023). The Right not to Be Subjected to Enforced Disappearance: Concept, Content and Scope. Springer. ISBN 978-3-031-36730-4. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne