Perjanjian Warsawa (bahasa Jerman: Warschauer Vertrag, Polandia: Układ PRL-RFN) adalah perjanjian antara Jerman Barat dan Republik Rakyat Polandia. Perjanjian ini ditandatangani oleh Kanselir Willy Brandt dan Perdana Menteri Józef Cyrankiewicz di Istana Presiden Warsawa pada 7 Desember 1970, dan disahkan oleh Bundestag Jerman Barat pada 17 Mei 1972.