Perlindungan hutan

Perlindungan Hutan

Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik dan fungsi hutan seperti semula. Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris (dari manusia), tetapi juga dari hama dan penyakit (patologi hutan) serta bencana alam. Perlindungan hutan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang dipenuhi risiko penyuapan dan bahaya fisik di lapang. Tidak jarang jagawana diserang oleh pelaku perburuan hewan dan pembalakan liar.[1]

Perlindungan hutan juga terancam oleh lemahnya pengembalian fungsi hutan, karena lahan yang telah terbakar akan sulit dikembalikan fungsinya dan cenderung dialih fungsikan, misal menjadi lahan pertanian.[2] Penyusutan hutan

  1. ^ Schmitt, C.; Burgess, N. (2009). "Global analysis of the protection status of the world's forests". 142 (edisi ke-10). Biological Conservation. doi:10.1016/j.biocon.2009.04.012. Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  2. ^ "Forest Protection Paradox". New Scientist. 202: 75–83. October 2009. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne