Persatuan Industri Rakaman Malaysia (RIM) (bahasa Inggris: The Recording Industry Association of Malaysia; bahasa Indonesia: Asosiasi Industri Rekaman Malaysia) adalah suatu organisasi yang menaungi seluruh industri rekaman di Malaysia yang didirikan pada 12 Desember 1978.
Persatuan Industri Rakaman Malaysia saat ini mewakili lebih dari 350 perusahaan dan bisnis rekaman lokal yang terlibat di dalam produksi, manufaktur dan distribusi rekaman suara, video musik dan karaoke lokal dan internasional, semua yang mana mencakup sekitar 95% pasar musik di Malaysia. Antara lain, RIM terdiri dari Kumpulan Kebangsaan Malaysia untuk Gabungan Industri Fonografik Antarabangsa (bahasa Inggris: International Federation of the Phonographic Industry (IFPI)), Ahli Pasukan Petugas Khas Hakcipta, yang didirikan di bawah Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan (KPDNKK); Ahli Jawatankuasa Penyemak Undang-Undang Hakcipta, Jabatan Peguam Negara; Setiausaha Majlis Forum Kandungan Komunikasi dan Multimedia Malaysia (CMCF); dan Ahli Persatuan Industri Muzik Asean (AMIA).[1]